HAK-HAK PASIEN JIWA
Semua pasien yang sedang menjalani perawatan jiwa memiliki hak yang sama dengan pasien-pasien lainnya, kecuali hak untuk meninggalkan rumah sakit dalam keadaan tertentu. Mereka memiliki hak untuk menolak pengobatan, mengirim dan menerima surat bermaterai, dan untuk menerima atau menolak pengunjung.
Berikut merupakan hak-hak pasien tersebut menurut American Hospital Association (AHA) tahun 1992.
- Pasien memiliki hak untuk mendapatkan perawatan yang terhormat.
- Pasien memiliki hak dan didukung oleh dokter, dan semua pelayan kesehatan terkait untuk mendapatkan informasi yang hangat dan terpercaya mengenai diagnosa, pengobatan (treatment), dan prognosa.
- Pasien memiliki hak untuk membuat keputusan terhadap rencana perawatan dan pengobatan, dan untuk menolak pengobatan yang direkomendasikan.
- Pasien memiliki hak atas petunjuk cepat (seperti kehendak hidup, kuasa penuh atas perawatan kesehatan, atau mendapatkan pembelaan dari pengacara kesehatan).
- Pasien memiliki hak atas setiap pertimbangan kebijakan.
- Pasien memiliki hak atas komunikasi dan rekaman tentang perawatan kesehatan yang akan diolah secara terpercaya.
- Pasien memiliki hak untuk mengulas kembali rekaman yang masuk atas perawatan medisnya dan untuk menerima penjelasan atas informasi sesuai kebutuhan.
- Pasien memiliki hak untuk menyetujui atau menolak berpartisipasi atas usulan studi penelitian atau percobaan yang melibatkan manusia yang mempengaruhi perawatan dan pengobatan.
- Pasien memiliki hak atas perawatan berkelanjutan yang beralasan yang diinformasikan oleh dokter dan petugas kesehatan.
- Pasien memiliki hak untuk menerima informasi atas kebijakan dan praktik rumah sakit yang berhubungan dengan perawatan, pengobatan, dan tanggung jawab pasien.
PEMBEBASAN DARI RUMAH SAKIT
Klien dapat mengajukan permintaan untuk membebaskan diri dan dibebaskan dari rumah sakit. Jika klien meminta pembebasan, tapi membahayakan dirinya dan orang lain, psikiatri boleh mendata untuk memasukkan mereka kembali ke rumah sakit. Selama di rumah sakit, klien yang mengikuti medikasi dan mengalami kemajuan cepat, dia dapat dibebaskan ketika dia tidak membahayakan. Beberapa klien menghentikan medikasi setelah dibebaskan dan kembali ketika mereka mengancam, agresif dan berbahaya.
LINGKUNGAN DENGAN BATASAN PALING SEDIKIT
- Restrains adalah aplikasi langsung kekuatan fisik pada seseorang, tanpa atau dengan izin, untuk membatasi kebebasan bergerak.
- Seclusion (pengasingan) adalah pengurungan seseorang bukan keinginan sendiri dalam konstruksi khusus, ruangan terkunci dengan sebuah jendela keamanan atau kamera untuk monitoring visual langsung (JCAHO,2000).
Insanity Defense (Pembelaan Terhadap Orang yang Sakit Jiwa)
Satu fenomena yang menjadi kontroversi adalah pembelaan terhadap penyakit jiwa dengan penyakit jiwa yang memiliki arti yang legal, namun tidak memiliki definisi medis. Argumen yang menyebutkan bahwa seseorang yang didakwa melakukan tindakan kriminal dianggap tidak bersalah karena orang tersebut tidak bisa mengontrol perbuatannya atau tidak mengerti perbedaan antara benar dan salah yang dikenal sebagai Peraturan M’Naghten. Saat orang tersebut memenuhi kriteria, dia dapat dinyatakan tidak bersalah karena mengalami gangguan jiwa. Pembelaan ini digunakan hanya 1% dari semua kasus kriminal dan berhasil hanya 25% dari kasus-kasus tersebut (Rolef & Egendorf, 2000).
Nursing Liability (Pertanggungjawaban Keperawatan)
Perawat bertanggung jawab untuk menjaga keamanan, kompetensi, legal dan etik pada klien dan keluarga. Pedoman profesional seperti American Nurses Association’s Code of Ethics for Nurses with Interpretive Statement (2001) dan APA’s Scope and Standards of Psychiatric-Mental Health Nursing Practice (2000) menguraikan tanggung jawab perawat dan penyediaan bimbingan. Perawat diharapkan memberikan standar keperawatan yang layak, yang berarti perawatan yang mereka berikan untuk klien memenuhi harapan.
Dilema dan Etik dalam Kesehatan Jiwa
Dilema etik adalah suatu situasi dimana terjadi konflik prinsip etik yang mana tidak ada jalan yang dapat ditempuh dalam situasi tersebut. Contoh : Klien diperbolehkan menolak diberikan pengobatan karena hal ini merupakan bagian dari prinsip otonomi.
Membuat Keputusan Etik
The American Nurses Association (ANA) telah mengumumkan kode atau etik untuk perawat sebagai pedoman tindakan etik. Model untuk membuat keputusan etik mencakup kumpulan informasi, penjelasan nilai, pilihan identifikasi, pertimbangan identifikasi yang sah, dan pengendalian praktis untuk mencapai suatu keputusan baik meninjau maupun menganalisa keputusan berbeda yang telah dipelajari.( Kennrdy-swartz, 2000)
Pokok Kesadaran Diri
Hal-hal yang perlu dipertimbangkan ketika menghadapi dilema etik :
- Bertemu dengan para rekan kerja atau mencari pengawasan professional. Pada umumnya perawat tidak harus memecahkan suatu dilema etik sendiri
- Meluangkan waktu berpikir tentang pokok etik, dan menentukan kepercayaan dan nilai-nilai yang memperhatikan situasi yang terjadi di depan mereka
- Mendiskusikan perhatian etik dengan para rekan kerja atau para manajer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar